REGULASI PENETAPAN HUKUM MENGENAI PEMBAJAKAN FILM DI MEDIA SOSIAL DALAM DUNIA INDUSTRI PERFILMAN INDONESIA
Abstract
Film merupakan sebuah kreatifitas manusia dan karya seni yang dapat dipandang sebagai pengaruh sosial dan sarana media berkomunikasi massa dibuat menggunakan kriteria sinematografi dan dapat diputar dengan atau tanpa suara. Jurnal ini berjudul “Regulasi penetapan hukum mengenai pembajakan film di media sosial dalam dunia industri perfilman Indonesia”. Tujuan dibuatnya tulisan ini adalah untuk mengetahui aturan hukum mengenai pembajakan film dalam dunia industri perfilman Indonesia. Permasalahan yang timbul adalah pembajakan film yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu pelanggaran nya yaitu film yang ber hak cipta diperbanyak dan diberitahukan melalui sosial media dan internet dengan cara streaming dan download. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dikarenakan dikaji dan diteliti berdasarkan peraturan - peraturan tertulis. Penelitian tulisan ini mengkaji norma hukum yang berlaku tentang regulasi penetapan hukum mengenai pembajakan film di media sosial dalam dunia industri perfilman Indonesia. Pada saat ini perlindungan hukum hak cipta di Indonesia diatur oleh UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diharapkan penelitian ini bisa menjadi masukan buat pemerintah untuk menunjukkan keinginan untuk menegakkan perlindungan hak cipta di Indonesia yang kuat sekaligus melengkapi dan memperkuat UUHC di Indonesia.