PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI NASABAH APABILA BANK MENGGUNAKAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Dunia yang kian berubah menjadi digitalisasi mendorong segala aspek untuk turut melakukan adaptasi salah satunya dari sektor perbankan. Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk dapat menganalisa peraturan terkait apakah sudah cukup melindungi nasabah bank apabila terjadi kebocoran data akibat teknologi Artificial Intelligent (AI) melalui fitur chatbot ini. Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada maka timbul permasalahan terkait beberapa pengaturan di Indonesia ternyata belum secara signifikan mengatur mengenai AI ini. Namun terdapat beberapa peraturan yang bisa dikaitkan dalam hal ini yakni, AI ini bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik yang kemudian disebut PP 71 th 2019. Dimana peraturan ini mengatur lebih spesifik apa itu agen elektronik, dalam hal ini AI termasuk didalamnya. Walaupun demikian, agar terjadi kepastian hukum maka dari itu perlu adanya penelitian dengan metode pendekatan normatif sehingga bisa menciptakan perlindungan hukum berkelanjutan kepada nasabah bank.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data, Artificial Intelligence, Bank
ABSTRACT
The world that is increasingly turning into digitalization encourages all aspects to participate in adaptation, one of which is the banking sector. The purpose of this research is to be able to analyze regulations related to whether they are sufficient to protect bank customers in the event of a data leak due to Artificial Intelligent (AI) technology through this chatbot feature. Along with the development of existing technology, problems arise related to several regulations in Indonesia that have not significantly regulated AI. However, there are several regulations that can be linked in this regard, namely, this AI can be linked to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Government Regulation Number 71 of 2019 concerning Implementation of Transaction Systems Electronics which is then called PP 71 of 2019. Where this regulation regulates more specifically what an electronic agent is, in this case AI is included in it. However, in order for legal certainty to occur, it is necessary to carry out research using a normative approach so that it can create sustainable legal protection for bank customers.
Key Words: Legal Protection, Data, Artificial Intelligence, Bank