A PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK MINUMAN BERALKOHOL TRADISONAL KHAS BALI (ARAK BALI) APABILA DIDAFTARKAN SEBAGAI MEREK TERDAFTAR
Abstract
ABSTRACT
The purpose of this reserach is to explore the legal protection for the owners of the traditional Balinese alcoholic beverage industry, arak Bali as one of the cultural expressions in terms of trademark law and law no. 20 of 2016 concerning trademarks and geographical indications if the bali wine product is registered as a registered mark in the class of goods/services. This research used normative juridical legal research method with several approaches to legislation and literature study. The results is indicate that the legal protection obtained by the owner of the Balinese arak product is related to the legal protection for industry and trade on the brand owned by i. In this case, it is necessary to study the product of Balinese arak if it is registered as a registered mark.
Keywords: Legal Regulations, Traditional Alcoholic Drinks, Trademark Registration.
ABSTRAK
Tujuan penulisan ini untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pemilik usaha maupun perindustrian minuman beralkohol tradisional bali arak bali sebagai salah satu ekspresi budaya ditinjau dari hukum merek dan undang – undang No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis apabila produk arak bali tersebut didaftarkan sebagai merek terdaftar dalam kelas barang / jasa. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan beberapa pendekatan peraturan perundang – undangan dan studi kepustakaan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diperoleh pemilik produk arak bali terkait dengan perlindungan hukum untuk perindustrian dan perdagangannya yang atas merek yang dimiliki i. Dalam hal ini perlu dikaji terkait produk minuman arak bali apabila didaftarkan sebagai merek terdaftar.
Kata Kunci: Pengaturan Hukum , Minuman Alkohol Tradisional, Pendafataran Merek.