PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN ALAT RAPID TEST ANTIGEN BEKAS
Abstract
ABSTRAK
Sekarang ini, pandemi Covid-19 sudah melanda hampir semua dunia. Tes SWAB (RT-Pcr) atau rapid test antigen merupakan usaha yang sangat berharga bagi para penyedia jasa pelayanan kesehatan. Maka dari itu, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui atau mengkaji perlindungan hukum kepada konsumen yang telah mengalami kerugian dan pertanggung jawaban pelaku usaha dalam menjual alat rapid test antigen bekas tersebut. Studi ini mempergunakan prosedur kajian hukum normatif berdasarkan kepada peraturan undang-undang maupun peraturan yang berhubungan dengan permasalahan hukum dan literatur-literatur yang terkait. Hasil dari penelitian ini ialah pelaku usaha yang menjual alat rapid test antigen bekas pakai yang telah melanggar hak-hak konsumen dapat dituntut oleh para konsumen berdasar pada “Undang-Undang Perlindungan konsumen”.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Alat Rapid Test Antigen
ABSTRACT
Currently, the Covid-19 pandemic has hit almost the entire world. The SWAB test (RT-Pcr) or business antigen rapid test is very valuable for health service providers. Therefore, this study aims to determine or examine the legal protection for consumers who have suffered losses and the responsibility of business actors in selling the used antigen rapid test kits. This study uses a normative legal research method based on laws and regulations related to legal issues and related literature. The result of this study is that business actors who sell used rapid test antigen kits that have violated consumer rights can be sued by consumers based on the “Consumer Protection Act”.
Key Words: Legal Protection, Concumer, Used Antigen Rapid Test Tool