PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA TRANSAKSI JUAL BELI ASET KRIPTO MELALUI APLIKASI INVESTASI ONLINE
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih dalam hal yang berkaitan dengan regulasi aktivitas transaksi jual beli aset kripto di Indonesia guna mengetahui bagaimana pengaturan perwujudan perlindungan hukum investor kripto sebagai pengguna pada aplikasi investasi online di Indonesia. Pada penyusunan studi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan kegiatan menganalisis regulasi atau peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang peulis teliti yaitu terkait transaksi jual beli aset kripto melalui aplikasi online. Hasil yang didapat oleh penyusun dalam studi ini yakni ditemukannya pengaturan hukum transaki kripto di Indonesia yakni diantaranya diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2011, PP No 49 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019. Terdapat 2 bentuk perlindungan hukum bagi para investor yakni perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum tersebut tercantum dalam KUHperdata, UU Nomor 11 /2008 dan UU Nomor 8/1999.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Investasi, Komoditi Aset Digital
ABSTRACT
This study aims to analyze more in terms related to the regulation of crypto asset buying and selling transaction activities in Indonesia in order to find out how to regulate the embodiment of legal protection for crypto investors as users of online investment applications in Indonesia. In compiling this study, the author uses a normative legal research method through the approach to the laws and regulations that apply in Indonesia by analyzing regulations or regulations related to legal issues that the authors examine carefully, namely those related to buying and selling crypto assets through online applications. The results obtained by the authors in this study are the discovery of legal regulations for crypto transactions in Indonesia, including those regulated in Law Number 10/2011, Government Regulation Number 49/2014, Minister of Trade Regulation Number 99/2018, and Bappebti Regulation Number 5/2019. There are 2 forms of legal protection for investors, namely preventive and repressive legal protection. This legal protection is stated in the Civil Code, Law No. 11/2008 and Law No. 8/1999.
Key Words: Law Protection, Investment, Digital Asset Commodity