RELEVANSI PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG TERHADAP PASAL 22E UNDANG-UNDANG DASAR 1945 TENTANG PEMILIHAN UMUM

  • Ayu Merta Corelia Wati Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Nyoman Mas Aryani Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Study ini memiliki tujuan untuk meneliti dan menganalisis relevansi Pemilihan kepala daerah secara langsung dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) tentang pemilihan umum (pemilu), hal ini dirasa perlu karena masih banyak pro dan kontra mengenai pelaksanaan pilkada secara langsung, dikarenakan pilkada tidak termasuk bagian dari penjelasan pemilu sesuai amanat Pasal 22E. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dan mempergunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undang, pendekekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil dari studi ini menunjukan bahwasannya frasa “dipilih secara demokratis” mempunyai makna dapat dipilih langsung oleh rakyat ataupun bisa melalui perwakilan yang harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerahny sehingga relevansi pilkada langsung dengan UUD 1945 ialah pilkada tidak termasuk kedalam rezim pemilu sebagai mana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, namun lebih mengarah pada penghormatan terhadap pengimplementasian Pasal 18 UUD 1945, yang dalam praktiknya bisa tidak sama dengan pemilu seperti yang diatur pada Pasal 22E UUD 1945.


Kata kunci: Demokrasi, Kepala Daerah, Pemilihan Umum.


 ABSTRACT


The prupose of this study is to examine and analyze the relevance of direct regional head elections to article 22E of UUD 1945 constitution regarding election, this is deemend necessary since there are still many pros and cons regarding the direct implementation of regional election, because the regional election are not included as part of the elction explanation as mandated by article 22E. The research methode that is used in this study is normative legal research using a statute approach, a conceptual approach, and a comparative approach. The result of this study shows that the phrase “democraticly elected” has the meaning of being directly elected by the people or through the representatives who must adapt to the situations and conditionsof each region. So that the relevance of direct regional head elections to UUD 1945 is that the direct regional head elections are not included in the general election regime as regulated in Article 22E of UUD 1945, but rather leads to respect for the implementation of Article 18 of UUD 1945, which in practice can be different from the general elections as stipulated in Article 22E UUD NRI 1945.


Key Words: Democrasy, Regional Head, General Election.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-03-02
How to Cite
CORELIA WATI, Ayu Merta; ARYANI, Nyoman Mas. RELEVANSI PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG TERHADAP PASAL 22E UNDANG-UNDANG DASAR 1945 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 7, p. 689-700, mar. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/90211>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles