PENGATURAN TRANSAKSI PEMBAYARAN MENGGUNAKAN ASET KRIPTO DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini memiliki tujuan untuk mengkaji regulasi terkait transaksi aset kripto di Indonesia guna mengetahui bagaimana pengaturan aktivitas transaksi menggunakan aset kripto. Metode penelitian yang dipakai yakni metode hukum normatif dengan pendekatan statue approach serta disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya perdagangan aset kripto sebagai aset komoditas memiliki izin dari Kementrian Perdagangan, dalam hal ini Bappebti, dengan keluarnya Permendag No. 99 Tahun 2018. Hal ini semakin diperkuat dengan Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 serta Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwasanya aset kripto bisa diklasifikasikan sebagai properti tidak berwujud yang bisa diperdagangkan ataupun properti hukum yang dipakai sebagai dasar hukum untuk perdagangan melalui teknologi perantara berupa elektronik melalui perjanjian khusus dan sarana komunikasi. Namun, menurut undang-undang mata uang, hanya mata uang rupiah yang diperbolehkan sebagai mata uang nasional serta menurut PBI No. 18/40/PBI/2016 dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang penerapan teknologi keuangan menetapkan bahwasanya pemakaian aset kripto dilarang digunakan sebagai mata uang namun diperbolehkan sebagai aset komoditas.
Kata Kunci: Aset Kripto, Blockchain, Transaksi, Komoditi, Kontrak Berjangka.
ABSTRACT
This article aims to examine regulations related to crypto asset transactions in Indonesia in order to find out how transaction activities using crypto assets are regulated. The research method used is the normative legal method with the statue approach and is presented descriptively. The results of the study show that crypto asset trading as a commodity asset has a permit from the Ministry of Trade, in this case CoFTRA, with the issuance of Permendag No. 99 of 2018. This is further strengthened by CoFTRA Regulation No. 3 of 2019 and CoFTRA Regulation No. 5 of 2019. This shows that crypto assets can be classified as intangible properties that can be traded or legal properties that are used as a legal basis for trading through intermediary technology in the form of electronics through special agreements and communication facilities. However, according to the currency law, only the rupiah currency is allowed as the national currency and according to PBI No. 18/40/PBI/2016 and PBI 19/12/PBI/2017 concerning the application of financial technology stipulates that the use of crypto assets is prohibited from being used as currency but is permitted as a commodity asset.
Key Words: Crypto Assets, Blockchain, Transaction, Commodity, Futures Contract.