PENTINGNYA PENGATURAN HUKUM PRAKTIK PRIVATISASI PANTAI TANPA ADANYA HAK ATAS TANAH DI WILAYAH PANTAI SANUR
Abstract
ABSTRAK
Tujuan studi ini adalah untuk memberikan informasi mengenai pentingnya pengaturan hukum praktik privatisasi pantai tanpa adanya hak atas tanah di wilayah Pantai Sanur. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi menunjukan bahwasanya praktik privatisasi pantai yang dilakukan oleh pemilik bangunan disekitar areal sempadan pantai dapat berupa pengusiran masyarakat lokal yang sedang berada di areal sempadan pantai dan penutupan akses masuk menuju area pantai. Hal tersebut mengacu pada pengaturan hukum pasal 7 UUPA dan tindakan pemilik bangunan yang melakukan praktik privatisasi pada dasarnya melanggar pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004. Dalam perspektif asas kepentingan umum, wilayah pantai khususnya sempadan pantai merupakan areal publik dan tidak dapat diprivatisasi sesuai isi pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004. Selain itu, batas garis sempadan pantai telah ditentukan didalam undang-undang dan bangunan yang ada tidak boleh melebihi batas tersebut. Maka dari itu, berangkat dari permasalahan tersebut, belum ada hukum yang mengatur secara pasti mengenai wilayah pantai tempat terjadinya praktik privatisasi oleh pemilik bangunan sekitar area pantai.
Kata Kunci: Praktik Privatisasi, Area Pantai, Pengaturan Hukum.
ABSTRACT
The purpose of this study is to provide information on the importance of legal arrangements regarding the practice of coastal privatization without any land rights in coastal areas. This study uses a normative legal research method with a statutory and conceptual approach. The results of the study show that the practice of beach privatization carried out by building owners around the coastal border area can be in the form of eviction of local people who are in the coastal border area and closing access to the beach area. This refers to the legal arrangement of article 7 UUPA and the actions of building owners who practice the privatization basically violate Article 15 of Government Regulation No. 16 of 2004. In addition, the coastline boundary has been determined in the law and the existing buildings must not exceed this limit. In the perspective of the principle of public interest, coastal areas including coastal boundaries are public areas and cannot be privatized in accordance with the contents of Article 15 of Government Regulation No. 16 of 2004. So that, with this problem there is a legal vacuum as well as uncertainty in legal arrangements for coastal areas that experience privatization practices due to the actions of building owners around the coastal area.
Key Words: Privatization Practice, Beach Area, Audiobook Access, Legal Arrangements.