Analisis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 497 Tahun 2020
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memperluas wawasan tentang Permenkuham No. 10/2020 dan SE No. PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 serta mengetahui yang menjadi persyaratan untuk narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas mengetahui perbedaan hak integrasi serta asimilasi Ketika keadaan normal dengan keadaan periode Covid- 19. Metode penelitian yang digunakan berupa metode penelitian hukum normatif yang dimana menggunakan sistem pengumpulan serta menganalisis bahan yang didapatkan baik itu bahan primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan yaitu perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu buku, dan jurnal hukum. Jurnal ini menggunakan pendekatan pada peraturan perundang- undangan (the statue approach), pendekatan analisis (analytical approach). Hasil dari studi menyatakan Terdapat respon negative dari masyarakat yang menyebabkan adanya “Pemerkuham No. 10/2020 yang disertai dengan SE No: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020” mengenai pembebasan pidana oleh pemerintah. Simpulan yang menjelaskan mengenai “pembebasan bersyarat narapidana Indonesia sesuai ketentuan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHP”. Proses tersebut melewati hak integrasi serta hak asimilasi yang sudah ditetapkan ketika darurat Virus Covid-19 yang tidak bisa ditetapkan pada Indonesia ketika kondisi yang normal. Sesuai dengan simpulan tersebut, didapati saran jika pemerintah hendaknya melihat dan menganalisa masa berlaku akan putusan tentang bebasan narapidana saat pandemic Virus Covis-19.
Kata Kunci : Pembebasan Bersyarat, Virus Covid-19, Perundang- undangan
ABSTRACT
This research aims to expand the horizons about Permenkuham No. 10/2020 and SE No. PAS-497. PK.01.04.04 of 2020 and knowing the requirements for prisoners to get parole and leave before being free to know the differences in integration and assimilation rights when the situation is normal with the state of the Covid-19 period. The research methods used is normative legal research methods that use the collection system and analyze the materials obtained both primary and secondary materials. The primary legal materials used are legislation, while the secondary legal materials used are books, and legal journals. This journal uses an approach to legislation (the statue approach), analytical approach (analytical approach). The results of the study stated that there was a negative response from the community that caused the existence of "Pemerkuham No. 10/2020 which was kept with SE No: PAS-497. PK.01.04.04 of 2020" regarding criminal release by the government. The conclusion explaining "the parole of Indonesian prisoners in accordance with the provisions of Article 15, Article 16, and Article 17 of the Criminal Code". The process bypasses the integration rights and assimilation rights that have been established during the Covid-19 Virus emergency that cannot be established in Indonesia when conditions are normal. In accordance with the conclusion, it was found that the government should look at and analyze the validity period of the verdict on the release of prisoners during the Covis-19 Virus pandemic.
Keywords: Conditional Release, Covid-19 Virus, Legislation.