Aspek Hukum Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah dalam Pemberian Kredit oleh Bank

  • Ida Ayu Katsuya Putri Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • A.A Ketut Sukranatha Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Penulisan artikel jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pemberian kredit terhadap nasabah yang kemudian berujung pada kredit macet, hal tersebut dikarenakan debitur sebagai penerima kredit tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kredit sebagaimana perjanjian kredit. Faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit macet yakni tidak dilakukannya analisis kredit dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Bersumber pada ketetapan Pasal 1 ayat (11) yakni “Kredit adalah penyelesaian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Dalam penerapan prinsip kehati-hatian bank harus memiliki keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam terhadap nasabah debitur untuk mengembalikan kredit. Adapun penggunaan daripada metode penulisan dalam penulisan ini adalah jenis metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undang. Hasil studi menunjukkan mengenai tata cara menyalurkan kredit yang sudah mempunyai landasan aturan perundang-undangan. Kredit yang seringkali bermasalah antara lain kredit usaha mikro, kecil, dan menengah, kredit konsumsi, serta kredit pada sektor pertanian serta sektor perikanan.


Kata Kunci: Bank, Kredit Macet, Kredit Perbankan


ABSTRACT


The purpose of writing this journal article is to find out the granting of credit to customers which then leads to bad credit, this is because the debtor as the recipient of the credit cannot fulfill his obligation to pay credit installments as stated in the credit agreement. Factors that influence the occurrence of bad loans are not doing credit analysis by applying the precautionary principle regulated in Law Number 10 of 1998 concerning Banking. Based on the provisions of Article 1 paragraph (11) namely "Credit is the settlement of money or claims that can be equated with it, based on an agreement or loan agreement between a bank and another party that requires the borrower to pay off his debt after a certain period of time with interest". In applying the precautionary principle, banks must have confidence based on in-depth analysis of debtor customers to repay loans. The use of the writing method in this paper is a type of normative legal research method with a statutory approach. The results of the study show the procedures for disbursing credit that already have a statutory basis. Loans that are often problematic include micro, small and medium business loans, consumer loans, and loans to the agricultural and fishery sectors.


Keywords: Bank, Bad Credit, Banking Credit

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-09-09
How to Cite
PUTRI DEWI, Ida Ayu Katsuya; SUKRANATHA, A.A Ketut. Aspek Hukum Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah dalam Pemberian Kredit oleh Bank. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 4, p. 382-391, sep. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/80137>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles