Pemeriksaan Substantif terhadap Desain Industri di Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini ialah memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif seputar pemeriksaan substantif desain industri di Indonesia baik dari perspektif ius constitutum dengan mengacu pada UU Desain Industri dan PP Nomor 1 Tahun 2005. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif. Pendekatan yang menjadi acuan dalam menganalisis permasalahan ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan substantif terhadap permohonan desain industri baru dilaksanakan apabila terdapat keberatan yang diajukan oleh pihak lain. Apabila tidak ada keberatan dari pihak lain, maka pemohon secara otomatis memperoleh sertifikat desain industri sebagai bukti kepemilikan hak desain industri. Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan perbaikan terhadap UU Desain Industri sebagai pengganti UU Desain Industri pada masa yang akan datang. Pada masa yang akan datang, desain industri dinilai baru jika secara signifikan berbeda dengan desain sebelumnya dan bukan hasil perpaduan dari beberapa fitur desain terdahulu. Kewajiban melakukan pemeriksaan substantif terhadap desain industri yang didaftarkan sangat urgen untuk diatur.
Kata Kunci: Pemeriksaanubstantif, Desain Industri, Kebaruan.
ABSTRACT
The aim of this research is to gain comprehensive knowledge and understanding about substantive examination of industrial design in Indonesia, both from the perspective of the ius constitutum with reference to the Industrial Design Law and Government Regulation No. 1 of 2005. This research was conducted using doctrinal or normative legal research methods. The approach that becomes the reference in analyzing this problem is the statutory approach and the conceptual approach. The results of the study indicate that a substantive examination of the industrial design application is only carried out if there are objections raised by other parties. If there are no objections from other parties, the applicant will automatically obtain an industrial design certificate as proof of ownership of industrial design rights. The government has taken a policy to make improvements to the Industrial Design Law to replace the Industrial Design Law in the future. In the future, industrial designs are considered new if they are significantly different from previous designs and not a combination of several previous design features. The obligation to carry out a substantive examination of registered industrial designs is very urgent to be regulated.
Key Words: Substantive Examination, Industrial Design, Novelty.