Peranan Legal Officer Dalam Mencegah Kredit Bermasalah Pada Perbankan

  • Dewa Ayu Putu Dian Permatasari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Dewa Gede Rudy Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


 


Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah pada perbankan serta mengkaji peranan legal officer dalam mencegah kredit bermasalah dalam perbankan. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konsep. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Hasil studi menunjukan bahwa faktor kredit bermasalah berasal dari faktor internal dan faktor eksternal, peranan legal officer dalam mencegah kredit bermasalah adalah melakukan analisis kredit dengan baik sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, serta melakukan pemantauan dari pemberian kredit hingga pelunasan kredit agar menghindari terjadinya kredit bermasalah. Sehingga legal officer sebaiknya melakukan analisis yang lebih baik dan akurat serta pengawasan terhadap kredit dalam perbankan.


 


Kata Kunci : Legal Officer, Kredit Bermasalah, perbankan


 


ABSTRACT


 


The purpose of this study is to determine the factors that cause non-performing loans in banks and to examine the role of legal officers in preventing non-performing loans in banking. This study uses a normative juridical legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. Sources of legal materials use secondary legal materials such as books, journals, and statutory regulations. The results of the study show that non-performing credit factors come from internal factors and external factors, the role of legal officers in preventing non-performing loans is to carry out a good credit analysis in accordance with Article 18 paragraph 1 of Law No. 10 of 1998 concerning Banking, as well as monitoring from lending to credit. repayment of credit in order to avoid the occurrence of non-performing loans. So that legal officers should conduct better and more accurate analysis and supervision of credit in banking.


 


Key Words: Legal Officer, Non-Performing Loans, Banking

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-01-27
How to Cite
PERMATASARI, Dewa Ayu Putu Dian; RUDY, Dewa Gede. Peranan Legal Officer Dalam Mencegah Kredit Bermasalah Pada Perbankan. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 9, p. 25-34, jan. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/78976>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles