Tanggung Jawab Komando Terhadap Penggunaan Lethal Autonomous Weapon System (LAWs)
Abstract
ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab komando terhadap penggunaan Lethal Autonomous Weapon System (LAWs) dilihat dari perspektif hukum humaniter internasional serta untuk mengetahui penggunaan LAWs dalam konflik bersenjata internasional berdasarkan perspektif tindak pidana internasional. Adapun dalam penelitian ini, metode penelitian yang diaplikasikan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi terhadap rumusan masalah yang ada adalah Penerapan prinsip tanggung jawab komando dalam penggunaan LAWs dilihat dari perspektif hukum humaniter internasional berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 jo. Pasal 28 Statuta Roma, hanya akan berlaku pada pengoperasian senjata yang tergolong dalam kategori “Human-in-the-Loop Weapons” dan “Human-on-the-Loop Weapons” karena komando masih terlibat dalam penggunaan senjata tersebut sebaliknya, prinsip tanggung jawab komando tidak dapat diterapkan pada senjata LAWs yang termasuk dalam kategori senjata “Human-out-of-the-Loop Weapons” karena sistem senjata ini dapat memilih target dan mengirim kekuatan tanpa masukan atau interaksi manusia. Penggunaan LAWs dalam konflik bersenjata merupakan suatu pelanggaran berdasarkan perspektif tindak pidana internasional dikarenakan penggunaan LAWs tidak mencerminkan prinsip pembedaan dan prinsip proporsionalitas. Oleh karenanya, penggunaan LAWs yang menimbulkan akibat-akibat sebagaimana yang termuat dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b Statuta Roma merupakan bentuk tindak pidana internasional.
Kata Kunci: Lethal Autonomous Weapon System (LAWs), Tanggung Jawab Komando, Tindak Pidana Internasional.
ABSTRACT
This writing aims to determine the application of command responsibility to the use of Lethal Autonomous Weapon Systems (LAWs) from the perspective of international humanitarian law and to determine the use of LAWs in international armed conflicts based on the perspective of international criminal acts. As for this research, the research method applied is a normative legal research method with a statutory and conceptual approach. The result of the study is the application of the principle of command responsibility in the use of LAWs from the perspective of international humanitarian law based on the provisions of Article 86 paragraph (2) Additional Protocol I of the 1977 Geneva Convention jo. Article 28 of the Rome Statute, will only apply to the operation of weapons that fall into the categories of “Human-in-the-Loop Weapons” and “Human-on-the-Loop Weapons” because the command is still involved in the use of these weapons otherwise, the principle of command responsibility cannot be applied to LAW weapons are included in the category of “Human-out-of-the-Loop Weapons” because this weapon system can select targets and send power without human input or interaction. The use of LAWs in armed conflict is a violation based on the perspective of international crimes because the use of LAWs does not reflect the principle of distinction and the principle of proportionality. Therefore, the use of LAWs that cause consequences as contained in Article 8 paragraph (2) letter b of the Rome Statute is a form of international crime.
Key words: Lethal Autonomous Weapon System (LAWs), Command Responsibilities, International Crimes.