Tinjauan Terhadap Sanksi Tindakan Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Tujuan studi ini untuk mengetahui kedudukan terhadap pengguna Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta penggunaan sanksi tindakan dalam tindak pidana Narkotika di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian Normatif yang berfokus pada norma konflik serta kekaburan norma terhadap Pasal 4, Pasal 54, serta Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Pendekatan konseptual, perundang-undangan, serta perbandingan. Hasil studi menunjukkan bahwa Penerapan pasal-pasal terkait penyalahguna dan pecandu narkotika menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk penggolongan apa yang dapat dikatakan seseorang sebagai pecandu narkotika. Selain itu, aturan terkait pecandu narkotika juga menimbulkan kerancuan dan multitafsir, terutama dalam menentukan kategori antara pecandu dan penyalahguna narkotika. Oleh karena itu, perlu diperjelas peraturan tentang kategori pecandu dan penyalahguna narkotika untuk menghindari multitafsir. Penyalahgunaan Narkotika semestinya hanya menerima sanksi tindakan berupa Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, sebab penyalahguna Narkotika merupakan korban sekaligus pasien yang patut memperoleh perawatan dan/atau pengobatan untuk pulih.
Kata Kunci: Narkotika, Penyalahguna, Rehabilitasi.
ABSTRACT
The purpose of this study is to determine the position of narcotics users according to Law No. 35 of 2009 on Narcotics as well as the use of sanctions for narcotics crimes in Indonesia. The method used is normative research method that focuses on conflict norms as well as blurring of norms against Article 4, Article 54, and Article 127 paragraph (1) of the Narcotics Law. Conceptual approach, legislation, and comparison. The results showed that the application of articles related to abusers and narcotics addicts raises many questions, including the classification of what a person can say as a narcotics addict. In addition, the rules related to narcotics addicts also cause confusion and multi-interpretation, especially in determining the category between addicts and narcotic abusers. Therefore, it is necessary to clarify the regulations on the category of addicts and narcotic abusers to avoid multi-interpretation. Narcotic Abuse should only receive sanctions in the form of Medical Rehabilitation and Social Rehabilitation, because narcotic abusers are victims as well as patients who deserve treatment and/or treatment to recover.
Key Words: Keywords: Narcotics, Abusers, Rehabilitation.