Ganti Rugi Terhadap Kerusakan Pakaian Akibat Dari Kelalaian Pelaku Usaha Jasa Laundry di Kabupaten Gianyar
Abstract
ABSTRAK
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pelaksanaan ganti rugi atas kerusakan pakaian yang dialami konsumen akibat dari kelalaian yang dilakukan pelaku usaja jasa laundry. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dikaitkan dengan peristiwa hukum dalam kenyataan di masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa ganti rugi terhadap kerusakan pakaian akibat dari kelalaian pelaku jasa laundry di atur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen. Pelaksanaan ganti rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa laundry di Kabupaten Gianyar terhadap kerusakan pakaian yang dialami konsumen adalah berdasarkan pada perjanjian ganti rugi antara pelaku usaha dan konsumen, dimana dalam perjanjian ganti rugi tersebut pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Ganti Rugi, Perlindungan Konsumen, Jasa Laundry.
ABSTRACT
The purpose of writing this article is to determine the arrangement and implementation of compensation for damage to clothing experienced by consumers as a result of negligence committed by laundry service entrepreneurs. This study uses an empirical juridical research method, namely research that examines the applicable legal provisions associated with legal events in reality in society. The results of this study indicate that compensation for damage to clothing due to negligence of laundry service actors is regulated in the provisions of Article 19 Consumer Protection Act. The implementation of compensation made by laundry service business actors in Gianyar Regency for damage to clothing experienced by consumers is based on a compensation agreement between the business actor and the consumer, where in the compensation agreement the business actor includes standard clauses that are contrary to Article 19 paragraph (2) Consumer Protection Act.
Keywords: Compensation, Consumer Protection, Laundry Service.