Kewenangan Satpol PP Provinsi Bali Mengeluarkan Surat Bukti Pelanggaran Terhadap Pemangku Kepentingan Yang Melanggar Protokol Kesehatan
Abstract
ABSTRAK
Tujuan studi ini untuk mengkaji Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-udangan dan pendekatan konseptual. Hasil Studi menunjukkan bahwa Berdasarkan Pasal 10 Pergub Bali No. 46 Tahun 2020, peran Satpol PP dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Bali adalah melakukan pengawasan dan penegakan atas pelanggaran Pergub Bali No. 46 Tahun 2020. Selain dalam hal pengawasan dan penegakan, Satpol PP dalam Pasal 12 Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 juga diikutsertakan dalam tata cara pengenaan sanksi. Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif dalam Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP. Penetapan surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP dapat disebut sebagai tindakan administratif sebagaimana kewenangan Satpol PP yang diatur dalam PP Satpol PP. Walaupun dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan dan/atau surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada, tetap saja penetapan surat bukti pelanggaran dapat dikatagorikan sebagai runtutan pemberian surat surat pemberitahuan dan/atau surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
Kata Kunci : Satuan Polisi Pamong Praja, Surat Bukti Pelanggaran, Denda Administratif.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the role of the Civil Service Police Unit (Satpol PP) in preventing the spread of Covid-19 in Bali. This research uses normative legal research methods with statute approach and conceptual approach. The results of the study show that based on Article 10 of the Bali Governor Regulation No. 46 of 2020, the role of Satpol PP in preventing the spread of Covid-19 in Bali is to supervise and enforce violations of the Bali Governor Regulation No. 46 of 2020. In addition to monitoring and enforcement, Satpol PP in Article 12 of the Bali Governor Regulation No. 46 of 2020 is also included in the procedures for imposing sanctions. The procedure for the imposition of administrative sanctions in the form of administrative fines in the Pergub Bali No. 46 of 2020 is determined through a violation evidence letter issued by Satpol PP. Determination of evidence of violations issued by Satpol PP can be called an administrative action under the authority of Satpol PP which is regulated in PP Satpol PP. Although in the explanation what is meant by administrative action is an act in the form of giving notification letters and/or warning letters/warning letters against violations of regional regulations and/or regional head regulations, still the determination of evidence of violations can be categorized as a series of notification letters and/or warning letters. warning letter against violation of regional regulations and/or regional head regulations.
Keywords: Civil Service Police Unit (Satpol PP), Proof of Violation, Administrative Fines.