Kebijakan Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I di Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk memahami pengaturan pemidanaan anak sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I di Indonesia dan untuk memahami kebijakan pemidanaan anak sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan pemidanaan terkait anak sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I di Indonesia diatur melalui Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana paling banyak yaitu 4 tahun karena hanya diperuntukan untuk penelitian ilmu pengetahuan saja, dan bukan untuk dikonsumsi maupun bahan baku obat. Apabila pelakunya adalah anak, maka akan merujuk pada Pasal 81 UU SPPA yaitu hukuman maksimalnya akan dipotong ½ (setengah) dari hukuman orang dewasa. Hakim dalam memutus perkara harus mempertimbangkan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 UU Narkotika yang mengatur, apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan sebagai korban dan/atau sudah melapor dirinya sendiri kepada pihak yang berwajib maka penyalahguna tersebut dapat dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana diatur pada Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3). Kebijakan pemidanaan terhadap anak sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I selain dipotong ½ dari hukuman orang dewasa, anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I juga dapat dilakukan Diversi, karena ancaman hukuman seorang penyalahguna Narkotika Golongan I maksimal adalah 4 tahun penjara.
Kata Kunci: Anak, Diversi, Narkotika
ABSTRACT
The purpose of writing this journal is to understand the criminal arrangements related to children as Narcotics Category I abusers in Indonesia and to understand the policy of criminalizing children as Category I Narcotics abusers in Indonesia. The research method used is normative legal research method. The results of the study show that the criminal provisions related to children as Narcotics abusers Class I in Indonesia are regulated through Article 127 paragraph (1) of the Narcotics Law with the maximum penalty of 4 years because Category I is a type of Narcotics which is only intended for scientific research, and not for consumption and medicinal raw materials. If the perpetrator is a child, it will refer to Article 81 of the SPPA Law, namely that the maximum sentence will be deducted ½ (half) of the adult sentence. Judges in deciding cases must consider Article 54, Article 55 and Article 103 of the Narcotics Law which regulates, if it can be proven that the person concerned is a victim and / or has reported himself to the authorities then the abuser can undergo medical rehabilitation and social rehabilitation as regulated in Article 127 paragraph (2) and paragraph (3). In addition to deducting ½ of the adult sentence, children who face the law as Narcotics Abusers Category I can also be subject to diversion, because the maximum penalty of a Class I Narcotics abuser is 4 years in prison.
Key Words: Child, Diversion, Narcotics