Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Kegiatan Politik

  • Agnes Febyrian Indah Gayatri Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Ketut Sudiarta Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami pengaturan mengenai asas netralitas bagi PNS di Indonesia serta mengkaji implikasi hukum yang terjadi atas adanya pembatasan hak politik bagi PNS. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang berkaitan, serta menggunakan teknik analisis deskriptif. Pembatasan hak politik bagi PNS dalam hukum positif di Indonesia dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN menegaskan bahwa, PNS harus terbebas dari pengaruh dan intervensi politik. Namun dalam praktiknya, PNS masih diberikan hak suara dalam pemilihan, serta dalam ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN juga mengatur tentang hak PNS untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ketentuan tersebut menimbulkan pemaknaan dengan standar ganda dimana PNS melalui ketentuan perundang-undangan dilarang untuk ikut serta dalam segala jenis kegiatan politik, namun juga diberikan hak untuk memilih dan dipilih. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya pembatasan hak politik bagi PNS dapat menimbulkan implikasi hukum di dalam proses politik. Di satu sisi,  PNS tidak boleh menempatkan diri pada golongan dan partai politik tertentu, sedangkan di sisi lainnya, ranah politik bukanlah hal yang netral karena setiap PNS masih diberikan hak untuk memilih dan juga dipilih.


Kata Kunci: Asas Netralitas, Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan Politik.


ABSTRACT


The purpose of this article is to comprehend the regulation regarding the principle of neutrality for civil servants in Indonesia and to examine the legal implications that occurs for the limitation of political rights for civil servants. The research method used is a normative juridical research method with literature study data collection techniques in the form of statutory regulations and related legal materials, as well as using descriptive analysis techniques. The limitation of political rights for civil servants in positive law in Indonesia is still multiple interpretations and creates legal uncertainty. Article 9 paragraph (2) of the ASN Law emphasizes that civil servants must be free from political influence and intervention. However, in practice, civil servants are still given voting rights in elections, and in the provisions of Article 119 and Article 123 paragraph (3) the ASN Law also regulates the rights of civil servants to run for regional heads. This provision creates a double standard meaning where civil servants are prohibited from participating in all kinds of political activities, but are also given the right to vote and be elected. The results of this study indicate that the limitation of political rights for civil servants can have legal implications in the political process. On the one hand, civil servants are not allowed to place themselves in certain political groups and parties, while on the other hand, the political sphere is not neutral because every civil servant is still given the right to vote and also be elected.


Keywords: Principle of Neutrality, Civil Servants, Political Activity.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-08-10
How to Cite
INDAH GAYATRI, Agnes Febyrian; SUDIARTA, I Ketut. Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Kegiatan Politik. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 10, p. 813-823, aug. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/69830>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles