Perlindungan Hak Cipta Atas Video Yang Disiarkan Secara Langsung Di Instagram

  • I Made Febrian Surtiana Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ida Ayu Sukihana

Abstract

ABSTRAK


 


Tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji perlindungan atas karya cipta sinematografi dalam bentuk video siaran langsung Instagram yang diunggah ke Instagram Televisi (IGTV) berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta serta untuk mengetahui sanksi hukum atas pelanggaran penyiaran kembali video siaran langsung Instagram tanpa seizin pencipta. Menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil studi menunjukan bahwa video siaran langsung di Instagram yang diunggah ke IGTV, digolongkan sebagai karya sinematografi sehingga pencipta /atau pemegang hak cipta mendapatkan perlindungan Hak Cipta atas karyanya sebagaimana diatur didalam Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-Undang Hak Cipta. Namun ternyata pada penjelasan pasal tersebut  masih ditemukan adanya norma kabur yaitu dari pengertian karya sinematografi yang hanya terbatas pada film. Sanksi hukum atas pelanggaran penyiaran kembali tanpa izin yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta adalah sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 113 ayat (2) dan sanksi perdata berupa gugatan ganti rugi.


 


Kata Kunci: Hak Cipta, Video Siaran Langsung, Instagram


 


 


ABSTRAK


 


The purpose of this research is to examine the protection of cinematographic copyright works in the form of Instagram live broadcast videos uploaded to Instagram Television (IGTV) based on the Copyright Law and to find out legal sanctions for violations of re-broadcasting of Instagram live video broadcasts without the author's permission. Using normative legal research methods through statutory approaches and analytical approaches. The results of the study show that live video broadcasts on Instagram uploaded to IGTV are classified as cinematographic works so that the creator / or copyright holder gets Copyright protection for his work as stipulated in Article 40 paragraph (1) letter m of the Copyright Law. However, it turns out that in the explanation of the article there is still a vague norm, namely from the definition of cinematographic works which is only limited to films. Legal sanctions for violations of re-broadcasting without a license as regulated in the Copyright Law are criminal sanctions as regulated in Article 113 paragraph (2) and civil sanctions in the form of claims for compensation.


 


Key Words: Copyright, live broadcast video , Instagram

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-01-25
How to Cite
SURTIANA, I Made Febrian; SUKIHANA, Ida Ayu. Perlindungan Hak Cipta Atas Video Yang Disiarkan Secara Langsung Di Instagram. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 34-43, jan. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/66596>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)