Perlindungan Hukum oleh Pemerintah Daerah terhadap Situs Warisan Cagar Budaya

  • I Made Dandi Universitas Udayana
  • I Ketut Sudiarta Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Penilitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum mengenai kelestarian Cagar Budaya di Indonesia serta Bagaimana peran pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian cagar budaya didaerahnya masing-masing. Pada penelitian jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta berbagai literature yang memiliki relevansi terkait dengan pokok bahasan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa yaitu pertama, perlindungan hukum oleh pemerintah terkait perlindungan hukum situs cagar budaya ataupun benda cagar budaya terdapat dalam ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No 11 Tahun 2010 yang dimana pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pelestarian cagar budaya. Kedua, peran pemerintah daerah terhadap perlindungan situs warisan cagar budaya dalam melestarikan cagar budaya terdapat ketidakjelasan mengenai kewenangan antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta instasi terkait, mengakibatkan adanya saling lempar tangung jawab antar instansi yang ada. Sehingga dengan permasalahan ini terdapat kekaburan norma ataupun ketidakpastian hukum terkait perlindungan hukum oleh pemerintah daerah terhadap situs warisan cagar budaya. .


Kata Kunci: Peran Pemerintah, Perlindungan , Cagar Budaya


ABSTRACT


 The purpose of this research is provide information about legal protection of ancient cultural heritage preseverance in Indonesia. In addition, examining the role of regional government towards cultural heritage on their respective region with the current regulations. The research method used on this research is normative legal research methods through the approach of applicable laws and regulations related to the topic. The results of this study indicates: first , the protection of cultural heritage or cultural heritage objects is contained in the provisions of Article 95 section (1) of act No. 11 of 2010 which states that the central and regional governments have protection to carry out cultural preservation. Seccond, the role of local governments in the protection of cultural heritage sites in cultural heritage there is unclear authority and accountability between central government as well as regional government is not explicitly regulated, in which this situation leads to responsibility shifting between existing institutions. Coordination and cooperation between government and related institution in carrying out their affairs in preserving national cultural heritage become necessary urgency supported with clear and firm regulations.


Keywords: Government Role, Protection, Cultural Heritage.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

I Ketut Sudiarta, Universitas Udayana

Fakultas Hukum

Universitas Udayana

Hukum Pemerintahan

Published
2022-05-25
How to Cite
DANDI, I Made; SUDIARTA, I Ketut. Perlindungan Hukum oleh Pemerintah Daerah terhadap Situs Warisan Cagar Budaya. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 3, p. 247-258, may 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/64370>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles