Tinjauan Yuridis terhadap Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang Tidak Mematuhi Kewajiban Masuk Kerja
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari studi ini ialah untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan mengenai disiplin bagi pegawai negeri sipil yang tidak mematuhi kewajibannya yaitu masuk kerja. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang di dalamnya menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan Frase, bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bahan hukum lainnya baik bersumber dari literatur-literatur dan artikel-artikel hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dan diperoleh melalui kepustakaan ataupun riset secara daring. Analisis dalam tulisan ini menggunakan teknik deskripsi yang mana bahan hukum yang diperoleh diuraikan secara singkat, jelas, dan padat sehingga mudah untuk dimengerti dalam pembahasannya. Hasil dari penulisan ini, menunjukkan bahwa pengaturan disiplin bagi seorang pegawai negeri sipil yang tidak mematuhi kewajiban masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tepatnya dalam Pasal 3 angka 11, dan kriteria penetapan hukuman disiplin yang diberikan yakni berdasarkan alasan yang diberikan oleh PNS.
Kata Kunci: Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kewajiban, Masuk Kerja.
ABSTRACT
The purpose of this study is to review and analyze the arrangements regarding discipline for civil servants who do not comply with their obligations, namely to come to work. The method used is a normative legal research method in which using the statute approach and words and phrase approach, The legal materials used are primary legal materials consisting of applicable laws and regulations as well as other legal materials both sourced from literature and legal articles related to the issues discussed and obtained through literature or online research. The analysis in this paper uses a descriptive technique in which the legal material obtained is described briefly, clearly, and concisely so that it is easy to understand in the discussion. The results of this paper, show that disciplinary arrangements for civil servants who do not comply with work obligations are regulated in Government Regulation Number 53 of 2010 concerning Discipline of Civil Servants precisely Article 3 number 11 and the criteria for determining disciplinary penalties given, based on the reasons given by civil servants.
Keywords: Discipline of Civil Servants, Obligations, Come to Work.