Legalitas Aktivitas Militer di Ruang Angkasa Berdasarkan Ketentuan Piagam PBB dan Space Treaty 1967
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pemanfaatan ruang angkasa untuk aktivitas militer saat ini dan untuk mengetahui legalitas aktivitas militer di ruang angkasa berdasarkan Piagam PBB dan Space Treaty 1967. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum dengan teknik analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pemanfaatan ruang angkasa untuk aktivitas militer biasanya menggunakan berbagai jenis satelit yaitu satelit-satelit yang digunakan untuk kepentingan militer yaitu satelit pengintai fotografis, satelit pengintai elektronik, satelit pengamat laut dan samudera, satelit peringatan dini, satelit komunikasi, satelit navigasi dan satelit meterologi dan geodesi. Serta sistem pertahanan antisatelit atau yang disebut Anti-Satellite (ASAT) system, Ballistic Missile Defense dan Strategic Defense Initiative atau SDI. Sedangkan legalitas aktivitas militer di ruang angkasa berdasarkan Piagam PBB dan Space Treaty 1967 bahwa pada Piagam PBB maupun Space Treaty 1967 sejatinya telah mengatur ketentuan pemanfaatan ruang-ruang di bumi dan sekitarnya termasuk ruang angkasa. Bahwa pemanfataan ruang angkasa untuk tujuan kemiliteran baik untuk persenjataan dan pengintaian militer harus mengedapankan maksud-maksud damai dan tetap menjaga perdamaian, keamanan dan ketertiban dunia agar tetap memiliki dasar legalitas atas aktivitas militernya di ruang angkasa.
Kata Kunci: Legalitas, Aktivitas Militer, Ruang Angkasa, Hukum Internasional
ABSTRACT
This article aims to determine the forms of space use for current military activities and to determine the legality of military activity in space based on the UN Charter and the 1967 Space Treaty. This study uses a normative legal research method with a legislative approach and analysis of legal concepts with qualitative descriptive data analysis techniques. The results of this study indicate that forms of space use for military activities usually use various types of satellites, namely satellites used for military purposes, namely photographic surveillance satellites, electronic surveillance satellites, ocean and ocean observer satellites, early warning satellites, communication satellites, navigation satellites and meteorological and geodetic satellites. As well as the antisatellic defense system or the so-called Anti-Satellite (ASAT) system, Ballistic Missile Defense and Strategic Defense Initiative or SDI. Whereas the legality of military activity in space is based on the UN Charter and the 1967 Space Treaty that the UN Charter and the 1967 Space Treaty have actually set the provisions for the use of space on earth and its surroundings including space. That the use of space for military purposes both for weapons and military surveillance must establish peaceful purposes and maintain world peace, security and order so that they continue to have a legal basis for their military activities in space.
Keywords: Legality, Military Activity, Space, International Law