Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Terkait Pramuwisata di Bali
Abstract
ABSTRAK
Bali telah dijadikan pusat pengembangan pariwisata di Indonesia bagian tengah. Sebagai pusat pengembangan pariwisata lainnya di seluruh Indonesia. Mengingat bahwa kelangsungan hidup kepariwisataan Bali sangat tergantung pada kelestarian budaya, masyarakat, serta alamnya yang dianggap mempesona, maka upaya apapun harus dilakukan agar semua itu dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya, dengan motto pariwisata Bali, bukan bali untuk pariwisata. Studi ini bertujuan mengetahui dan memahami fungsi pengawasan DPRD Bali terkait pramuwisata di Bali serta ntuk mengetahui dan menganalisis keabsahan atau legalitas pramuwisata asing di Bali menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian dalam studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Studi ini menyimpulkan bahwa Fungsi Pengawasan DPRD Bali terkait Pramuwisata di Bali yaitu menurut Pasal 293 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang : melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Mekanisme pengawasan terhadap peraturan daerah tentang pramuwisata meliputi penerapan dan keefektifan peraturan perundang-undangan. Serta Undang-undang mengenai kepariwisataan telah melegalkan adanya tenaga kerja asing Peraturan daerah Provinsi Bali No. 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata mensyaratkan untuk dapat mengikut ujian pramuwisata agar mendapatkan sertifikat pramuwisata hanya bagi warga Negara Indonesia
Kata Kunci: Pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pramuwisata,
ABSTRACT
Bali has become the center of tourism development in central part of Indonesia in Indonesia. As a center for other tourism development throughout Indonesia. Considering that the survival of Bali's tourism is very dependent on the preservation of culture, society, and nature that is considered charming, any effort must be made so that all of it can be maintained as well as possible, with the motto of tourism in Bali, not Bali for tourism. This study aims to determine and understand the oversight function of the DPRD Bali related to guides in Bali and to know and analyze the validity or legality of foreign guides in Bali according to the laws and regulations in force in Indonesia. The research method in this study uses a normative legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. This study concludes that the DPRD Bali Supervisory Function related to Guides in Bali is according to Article 293 paragraph (1) letter c of Law No. 27 of 2009 Concerning the MPR, DPR, DPD, and DPRD states that the Provincial DPRD has the duty and authority to: supervise the implementation of regional regulations and provincial regional revenue and expenditure budgets. The oversight mechanism for regional regulations on guides includes the application and effectiveness of laws and regulations. And the law on tourism has legalized the existence of foreign workers. 5 of 2016 on Guides requires to be able to take a tour guide in order to get a certificate of guides only for citizens of Indonesia
Keywords: Oversight, Regional People's Representative Council, Tour Guide