PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEMBERIAN UANG KEMBALI YANG TIDAK SESUAI DI ALFAMART
Abstract
Minimarket sebagai salah satu usaha ritel modern yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari masyarakat. Dasar hukum utama dan terkini bagi usaha toko ritel modern adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang secara oprasionalnya berada dalam Permendag Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Uang kembalian adalah hak konsumen ketika nominal mata uang yang dibayarkan lebih dari total belanjaan. Kecilnya nominal uang kembalian seringkali disepelekan oleh pihak minimarket sehingga merugikan konsumen, pihak minimarket sering kali tidak memberikan uang kembalian yang nominalnya kecil tersebut. Permasalahan yang terdapat dalam jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen saat terjadinya kerugian akibat kurangnya uang kembalian yang diterima konsumen serta upaya penyelesaian hukum akibat kurangnya uang kembalian yang diberikan minimarket. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum empiris, dengan melihat pada permasalahan yang ada kemudian dikaitan dengan Peraturan Perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat kurangnya uang kembalian di Alfamart, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 huruf g. Adapun penyelesaian hukum yang diatur dalam UUPK adalah diluar pengadilan, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, atau melalui pengadilan.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Minimarket, Uang kembalian