KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI MEMBUAT AKTA DALAM BIDANG PERTANAHAN
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tugas dan fungsi dari notaris dalam hal membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan serta mengetahui kedudukan Notaris sebagai membuat akta berkaitan dalam bidang pertanahan. Isu hukum yang terdapat pada penulisan ini adalah terdapat norma kabur pada kewenangan Notaris Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menjelaskan mengenai membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, dalam hal ini terdapat pejabat lain yang juga berwenang dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis dalam penulisan ini adalah menunjukan bahwa kedudukan yang dimiliki oleh Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan yaitu masih terbatas. Kedudukan yang dimiliki oleh Notaris yang berkaitan dengan pertanahan yaitu membuat Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak Atas Tanah, sewa menyewa tanah, membuat hak tanggungan, bangun guna serah. Pembatasan kewenangan ini terjadi karena pejabat lain yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan juga memiliki kewenangan yang bersifat atribusi oleh Peraturan Perundang-Undangan mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan kewenangan Notaris juga bersifat atribusi oleh Undang-Undang Jabatan Notaris.
Kata kunci : Kedudukan Notaris, Akta, Pertanahan