PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA FILM ANIME YANG DIUNGGAH OLEH KOMUNITAS FANDUB TANPA IZIN PENCIPTA
Abstract
Kepopuleran Anime yang didukung oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat memberi kesempatan fandub untuk melakukan kegiatanya tanpa izin si pencipta. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak eksklusif dari pencipta.Permasalahan yang diangkat dari“tulisan ini: bagaimana perlindungan hukum hak cipta film anime yang di unggah oleh fandub tersebut ? dan Faktor-faktor apa yang menyebabkan penyebaran film anime yang diunggah oleh fandub tanpa izin memarak di indonesia?. Adapaun metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yang fokus kepada kaidah – kaidah hukum berlingkup pada bahan hukum“UURI no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa karya film animasi jepang ini telah dilindungi sebagaimana diatur pada peraturan mengenai karya sinematografi terdapat dalam Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 9 mengenai hak ekslusif yang menyangkut hak ekonomi dan hak moral pencipta, serta fandub dapat kenakan Pasal 113 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengenai sanksi pembajakan. selain dari UUHC, diatur pula dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 32 mengenai sanksi yang dikenakan fandub. faktor ekonomi,kemudahan teknologi,kurangnya kesadaran KI dan fasilitas legal pada masyarakat indonesia mendorong fandub untuk melakukan pelanggaran.
Kata Kunci : Anime, Fandub,Hak Cipta.