KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT DI PENGADILAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SHOP
Abstract
Perjanjian jual beli online (untuk selanjutnya disebut “perjanjian”) adalah perjanjian antara kedua belah pihah yang dilakukan melalui media sosial, seperti instragram, facebook, bukalapak, online shop, dan whatsApp. Saat ini, perjanjian tersebut sering digunakan untuk mempermudah proses jual beli yang instan atau cepat tanpa harus keluar rumah. Apabila perjanjian tersebut dikaitkan dengan asas asas yang berlaku dalam hukum perdata, maka akan berhubungan dengan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian tersebut dapat dikategorikan sebahai hukum lisan. Menurut hukum perikatan, perjanjian jual beli online adalah sah atau legal. karena sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya sebuah perjanjian. Hukum lisan tidak dapat dijadikan alat bukti didepan pengadilan. Karena tidak ada tanda tangan kedua belah pihak atau lebih.
Kata kunci : perjanjian jual beli, hukum tidak tertulis, dan legal.