PERTANGGUNGJAWABAN KESALAHAN DAN KELALAIAN KURATOR SETELAH PENCABUTAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN PAILIT
Abstract
Kepailitan dapat berakhir jika terjadi pemberesan, pencabutan putusan kepailitan, maupunĀ pembatalan Pailit. Tanggung jawab kurator diatur pada pasal 72 UU KPKPU disebutkan tentang kesalahan dan kelalaian Kurator, akan tetapi mengenai kesalahan dan kelalaian tidak dijelaskan secara terperinci batasnya dalam UUKPKPU tersebut. Apalagi mengenai pemulihan dalam keadaan semula setelah pencabutan dan pembatalan putusan pailit. Sesuai penjelasan diatas maka ditarik masalah tentang bagaimana suatu putusan Kepailitan dapat dibatalkan dan dicabut serta Bagaimana pertanggungjawaban kurator setelah Pencabutan Dan Pembatalan putusan pailit? Tujuan karya ilmiah ini untuk mengetahui bagaimana suatu putusan kepailitan dapat dibatalkan dan dicabut serta Pertanggungjawaban kurator setelah pencabutan dan pembatalan putusan pailit. Metode dalaam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum1 Normatif yang berarti meneliti hukum melalui perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Hasil analisis UU KPKPU tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai Batasan perbuatan kurator yang melakukan kesalahan dan kelalaian yang merugikan sehingga mengandung pemaknaan yang sangat luas.
Kata kunci: kurator., pencabutan pailit., pembatalan pailit.