PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HASIL KARYA CIPTA SENI UKIR PATUNG KAYU SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Di Bali tingkat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya hak cipta dan pencantuman nama masih minim, karena masyarakat di Bali masih bersifat tradisional dan menganggap suatu karya seni adalah untuk dinikmati orang lain serta lebih condong bersifat menerima terhadap eksploitasi hasil karyanya, dan dianggap satu hal yang biasa suatu kesalahan jika diaggap seperti hal biasa terjadi. Pentingnya perlindungan hasil karya cipta sebagai ekspersi budaya tradisional yakni seni ukir patung kayu untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 26 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pada pengrajinan ukir patung kayu, untuk mendapatkan perlindungan hukum berkaitan dalam hak cipta agar tidak terjadi klaim kebudayaan antara warga asli dengan Warga Negara Asing yang merugikan dari segi ekonomi dan eksploitasi Budaya supaya tidak terulang kembali, seperti permasalahan yang sering terjadi hasil karya cipta ekspresi budaya tradisional dipergunakan oleh Warga Negara Asing tanpa minta izin ke Negara Indonesia. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk lebih mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hak cipta dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan pengerajin patung terhadap penjimplakan patung tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan pustaka yang didapatkan dari data primer dan data sekunder. Pelaksanaan perlindungan hak cipta terhadap hasil karya cipta Ukir Patung Kayu cenderung diarahkan terhadap bagaimana pelanggaran yang merugikan atau berdampak pada hak ekonomi pencipta.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Ukir Patung Kayu