PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS HILANGANYA OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK MEMPUNYAI KLAIM ASURANSI
Abstract
Jaminan didefinisikan sebagai salah satu sarana perlindungan terhadap keamanan kepada pihak kreditur, yakni lunasnya utang oleh debitur atau dengan kata lain pelaksanaan atas suatu prestasi. Hal ini guna memperkecil resiko dalam menyalurkan kegiatan perkreditan. Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Hilanganya Obyek Jaminan Fidusia Yang Tidak Mempunyai Klaim Asuransi” berdasarkan Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa jaminan fidusia juga meliputi klaim asuransi apabila benda dijaminkan diikuti perjanjian asuransi tujuannya untuk menanggulangi atau mengurangi kerugian bagi pihak kreditur. Kemudian terhadap suatu benda jaminan yang tidak diasuransikan hingga kini belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Fidusia.
Penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif, yakni pendekatan melalui undang-undang. Dalam penulisan ini permasalahan yang diangkat yaitu sejauh mana tanggung jawab debitur terhadap hilangya objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit dan upaya kreditur apabila nantinya terjadi permasalahan apabila objek fidusia yang dijaminkan tidak memiliki klaim asuransi.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan pertanggung jawaban oleh debitur adalah tetap mengembalikan pinjaman kredit sesuai dengan perjanjian kredit yang dilakukan kepada kreditur walaupun perjanjian accesoir dinyatakan hapus menurut undang-undang tidak menutup kemungkinan lahirnya perjanjian baru antar pihak. Dan juga upaya hukum yang dapat ditempuh jikalau barang jaminan fidusia yang musnah tidak diasuransikan maka dapat menempuh jalur non litigasi dan litigasi.
Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Kredit, Asuransi