RESTRUKTURISASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI PROPINSI BALI DITINJAU DARI PERATURAN PEMERITAH NOMOR 41 TAHUN 2007
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah Organisasi Perangkat Daerah diharapkan menjadi organisasi yang terukur dan mampu berperan sebagai wadah bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah serta sebagai proses interaksi antara pemerintah dengan institusi daerah lainnya dan dengan masyarakat secara optimal. Permasalahan yang hendak dibahas yaitu Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Bali? Dan factor-faktor apakah yang mempengaruhi penataan kelembagaan terhadap bidang kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Bali?
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan fakta (the fact approach), dan pendekatan analisis konsep hokum(annalitical & conceptual approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dan teknik analisis yang digunakan adalah dengan analisis data kualitatif yang disajikan secara deskriptif anlisis.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 di Provinsi Bali terdiri dari 3 Asisten, 10 Biro, 39 Bagian, dan 117 Sub Bagian. 16 Dinas Daerah dan Lembaga Teknis berjumlah 8 Lembaga, Biro Humas dan Protokol masuk dalam Asisten Administrasi Umum dan Biro Kesejahteraan Rakyat. Restrukturisasi dan perumpunan biro ke dalam biro yang lain ternyata kurang memperlancar pelaksanaan pembangunan, administrasi dan pelayanan kemasyarakatan. Biro Humas yang digabung ke Biro Umum ternyata efektif karena Biro Humas yang berperan untuk mengekspose kegiatan Gubernur dalam kaitan dengan pembangunan.sejumlah factor yang menunjang dan menghambat efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Perda Nomor 8 Tahun 2008 diantaranya adalah Sumber Daya Manusia, dukungan dana dan pola fikir aparatur pelaksana.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Daerah