PELAKSANAAN SISTEM KENAIKAN PANGKAT DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI BALI
Abstract
Dalam rangka mencapai pemerintahan daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab. Mengingat peranan Pegawai Negeri Sipil sangat penting untuk masyarakat dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.Maka jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan sebaik-baiknya. Pengangkatan jabatan tertentu di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 68 yang menyebutkan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.Prinsip pokok penempatan dalam jabatan seseorang Pegawai Negeri Sipil menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat. Penulisan jurnal ini bertujuan mengetahui sistem penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah di Provinsi Bali serta unsur-unsur yang menjadi dasar penilaian yang berkaitan dengan kenaikan pangkat jabatan struktural. Sistem penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural dan unsur-unsur penilaian perilaku kerja yang berkaitan dengan kenaikan pangkat jabatan struktural dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Metode penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu dengan cara menganalisis peraturan-peraturan yang berlaku yang terdapat dalan peraturan perundang-undangan dan lingkungan dengan permasalahan yang ada.
Kata kunci: Kenaikan pangkat ,Jabatan Struktural ,Lingkungan Pemerintahan