PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DI KOTA DENPASAR DALAM PERSPEKTIF PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 40 TAHUN 2013

  • Anak Agung Istri Dheanita Putri
  • Ibrahim R

Abstract

Peningkatan kepadatan jumlah penduduk dan perluasan pembangunan di berbagai sector tentu tidak dapat mengelak dari persoalan limbah sebagai akibat dari pembangunan itu sendiri. Perkembangan pembangunan ini selalu diiringi dengan peningkatan volume limbah baik yang berbentuk padat maupun cair dan sebagaian besar dikategorikan sebagai limbah B3.Menyadari besarnya dampak yang ditimbulkan dari limbah B3 maka perlunya pengawasan oleh Pemerintah sesuai Perwali Denpasar No 40 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Ijin PPLH Di Kota Denpasar. Adapun rumusan masalah dari penulisan jurnal ini yaitu bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 oleh Pemerintah di Kota Denpasar dan Apakah kendala yang dihadapi Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di Kota Denpasar. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode penulisan yuridis empiris dimana melihat kesenjangan antara normayang seharusnya dengan prilaku di masyarakat. Hasil penelitian yaitu pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas secara langsung dengan monitoring sebanyak 57 usaha/kegiatan penghasil limbah B3. Sedangkan kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Denpasar dipengaruhi oleh faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana serta faktor masyarakat.


 


Kata kunci: Limbah B3, Pencemaran, Pengawasan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-06
How to Cite
DHEANITA PUTRI, Anak Agung Istri; R, Ibrahim. PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DI KOTA DENPASAR DALAM PERSPEKTIF PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 40 TAHUN 2013. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 8, p. 1-18, sep. 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/53895>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles