KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI BALI TERHADAP PENGELOLAAN SEMPADAN PANTAI SECARA PRIVAT TERKAIT KEADILAN BAGI PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA RUANG
Abstract
Pengelolaan sempadan pantai secara privat dengan langsung telah merenggut hak masyarakat umum untuk dapat mengakses kawasan sempadan pantai, dimana kawasan sempadan pantai yang seharusnya bersifat publik namun dibatasi pengaksesannya oleh pihak pengelola demi keuntungan beberapa pihak. Menjadi persoalan mengenai legitimasi dari pengelolaan sempadan pantai secara privat di provinsi Bali serta kebijakan dari pemerintah provinsi Bali terkait pengelolaan sempadan pantai secara privat yang tidak memberikan keadilan bagi publik sehingga perlu untuk diteliti lebih lanjut. Metode penelitian untuk menunjang penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pembahasan permasalahan menunjukan bahwa sejauh ini tidak ditemukan legitimasi dari pengelolaan sempadan pantai secara privat di provinsi Bali, jika merujuk pada UUPR yang mengatur penataan ruang secara nasional dimana sempadan pantai termasuk kedalam ruang terbuka hijau yang dapat diakses oleh publik. Pemerintah provinsi Bali melalui wewenang yang diberikan oleh UUPR dapat melakukan pengarahan terhadap pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk regulasi sebagai landasan untuk menindaklanjuti praktik pengelolaan sempadan pantai secara privat dan juga memberikan pemahaman kepada penunjang pariwisata yang akan atau telah memanfaatkan sempadan pantai untuk tetap memperhatikan kepentingan dan keadilan bagi publik.
Kata kunci: Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, Pengelolaan Sempadan Pantai Secara Privat, Sempadan Pantai.