TINJAUAN YURIDIS PERLUASAN SUBJEK DAN OBJEK SENGKETA DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Negara diserahkan sebuah kewajiban untuk menyelenggarakan sebuah kesejahteraan umum (bestuurzorg). Dalam penggunaan kekuasaan guna mewujudkan suatu kesejahteraan umum, negara kadang melakukan sebuah penyalahgunaan kekuasaan (abuses of power) sehingga Peradilan Tata Usaha Negara hadir sebagai “control of administration”. Dalam perkembangannya ternyata subjek dan objek sengketa dalam Peradilan Tata Usaha Negara mengalami sebuah perkembangan.
Dalam Penulisan ini, Penulis mencoba mengangkat 2 persoalan yaitu (1) Bagaimana Pembenaran Atas Perluasan Subjek Sengketa Dalam Peradilan Tata Usaha Negara (2) Bagaimana Implikasi Perbedaan Perluasan Objek Sengketa Dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Metode yang digunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Pengaturan dari PTUN terhadap perluasan subjek sengketa dalam Peradilan Tata Usaha Negara ialah Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kemudian telah terdapat beberapa yurisprusdensi yang membenarkan terkait dasar perluasan subjek dan objek sengketa tersebut. Perluasan objek sengketa dalam Peradilan Tata Usaha Negara dikenal dengan KTUN fiktif negatif ketika dianggap telah terdapatnya KTUN yang menolak sebuah permohonan sedangkan KTUN fiktif positif dianggap telah dikabulkannya permohonan yang diajukan.
Kata Kunci: Perluasan, Subjek Sengketa, Objek Sengketa.