PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DPRD DALAM PEMBENTUKAN APBD UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI BALI
Abstract
Fungsi anggaran merupakan salah satu fungsi dari DPRD Provinsi dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama dengan pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Kepala Daerah. Fungsi anggaran pada dasarnya memiliki peran penting dalam membiayai semua kegiatan yang sudah direncanakan oleh pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yaitu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Kajian ini membahas tahapan penyusunan dan penetapan APBD dan fungsi anggaran DPRD dalam menyusun APBD untuk mewujudkan pembangunan daerah. Penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis empiris. Kesimpulan penulisan ini yaitu terdapat beberapa tahapan dalam dimulai dari tahap penyusunan sampai tahap penetapan APBD serta APBD berperan dalam mewujudkan program-program yang telah direncanakan oleh Pemerintah.
Kata Kunci: DPRD, APBD, Pembangunan Daerah