Peraturan Terkait Perlindungan Lahan Pertanian Dari Alih Fungsi Di Kabupaten Badung
Abstract
Kabupaten Badung banyak mempunyai lahan pertanian yang produktif akan tetapi dewasa ini lahan pertanian di Kabupaten Badung seperti butiran debu. Banyaknya alih fungsi lahan di Kabupaten Badung yang dilakukan oleh pendatang maupun investor yang telah mengubah lahan pertanian menjadi bangunan-bangunan seperti villa atau ruko menjadikan lahan pertanian selayaknya lahan beton. Di tinjau dari data Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Badung sejak tahun 2016-2018, alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di Kabupaten Badung yang dulunya hanya 51 hektar melonjak sangat tinggi sampai 160 hektar pada tahun 2018. Imbas dari kehidupan masyarakat di Kabupaten Badung karena terjadinya alih fungsi lahan. Kehidupan manusia yang hampir sebagian besar tergantung pada tanah, baik untuk mata pencaharian, kebutuhan sandang, papan atau tempat tinggal, pangan serta kebutuhan yang bersifat religious merupakan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Badung. Dalam menyelesaikan karya ilmiah ini, metode yang digunakan adalah metode normatif. Metode ini sering juga disebut dengan penelitian kepustakaan atau sering dikenal dengan adanya studi dokumen, penelitian ini dapat dilaksanakan serta ditujukan terhadap suatu peraaturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung dalam upaya pengaturan alih fungsi lahan pertanian produktif di Kabupaten Badung diatur pada Pasal 81 ayat (2) yang isinya pemerintah Kabupaten Badung yang dalam hal ini selaku penegak hukum memiliki kewenangan mempertahankan lahan pertanian sesuai amanah dari peraturan Daerah tersebut. Pemerintah Kabupaten Badung juga mengeluarkan sanksi-sanksi dari sanksi administrasi sampai sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 112.
Kata Kunci : Peraturan, Alih Fungsi Lahan, Pertanian