PENGATURAN PERLINDUNGAN KESELAMATAN WISATAWAN ASING DALAM PENGGUNAAN PRODUK USAHA JASA PARIWISATA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini terinspirasi oleh peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan seorang wisatawan asing asal Perancis, Patrick Jean Pierre Bouchard, meninggal saat menggunakan wahana wisata ayunan di daerah Tegalalang, Ubud, Gianyar. Kejadian tersebut menujukkan indikasi bahwa wahana tersebut belum memenuhi persyaratan standar minimum keamanan dan keselamatan produk wisata serta menunjukkan bahwa negara telah lalai mengatur standar tersebut. Kelalian demikian itu potensial menghadapkan negara pada klaim warga negara asing di bawah rezim hukum internasional, khususnya rezim hukum tanggungjawab negara. Penelitian ini menganalisis dua masalah, yaitu: (1) pengaturan tanggung jawab negara terhadap warga negara asing (WNA) sebagai wisatawan berdasarkan rezim hukum tanggung jawab negara dalam hukum internasional; dan (2) formulasi bentuk pengaturan tanggung jawab negara terhadap WNA sebagai wisatawan di Indonesia. metode penelitian yang penulis pergunakan dalam penulisan jurnal ini terdiri dari metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Adapun bahan hukum dipergunakan penulis terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Penulisan jurnal ini menghasilkan dua kesimpulan, yaitu: (1) Pengaturan tanggung jawab negara terhadap WNA sebagai wisatawan berdasarkan Hukum Internasional dapat ditemukan dalam beberapa kebiasaan internasional dan beberapa instrumen hukum internasional. Bentuk tanggung jawab negara terhadap WNA sebagai wisatawan berdasarkan Rezim Hukum Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional terbagi menjadi 2 (dua) bentuk yakni tanggung jawab negara dalam wujud pengaturan perbuatan atau standar tindakan yang berpotensi melahirkan tanggung jawab negara (responsibility) dan tanggung jawab negara dalam wujud tanggung jawab yang muncul dari akibat kegagalan memenuhi standar tindakan yang telah diatur sebelumnya (liability); dan (2) Pengaturan tanggung jawab negara terhadap WNA sebagai wisatawan di Indonesia sudah tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Hanya saja, masih terdapat kekosongan norma dalam Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata yang tidak mengatur standar serta pendaftaran produk pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembentukan regulasi untuk mencegah timbulnya tanggung jawab negara secara internasional.
Kata kunci: tanggung jawab negara, warga negara asing, wisatawan, pengaturan