FUNGSI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI BALI TERHADAP KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Abstract
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugas fungsi dan wewenangnya, DPRD membentuk unit-unit yang disebut dengan Alat Kelengkapan DPRD dan bertujuan untuk membatu DPRD agar mencapai hasil kerja yangdan membantu kinerja kelembagaan DPRD dalam setiap pembuatan kebijakan, sebagai prasyarat legalnya sebuah peraturan daerah. Alat Kelengkapan DPRD terdiri dari Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan. Masing-masing alat kelengkapan DPRD memiliki tugas, fungsi dan wewenganya tersendiri. Dalam Alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan bertugas di lingkungan internal DPRD, dan tugas di lingkungan eksternal DPRD. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Kesimpulan penulisan ini yaitu pengertian tugas fungsi dan wewenang alat kelengkapan DPRD serta terdapat beberapa hambatan-hambatan yang dihadapi alat kelengkapan DPRD dalam menjalankan tugas,fungsi dan wewenangnya di DPRD Provinsi Bali.
Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Alat Kelengkapan, Kinerja