HUBUNGAN HUKUM ANTARA PERUSAHAAN JASA TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI ONLINE DENGAN DRIVER
Abstract
Munculnya transportasi berbasis aplikasi online yang sangat mudah diakses oleh masyarakat luas. Transportasi berbasis aplikasi online telah memudahkan masyarakat dalam berbagai bidang. Terjadi suatu persepsi antara masyarakat dan para pengemudi atau calon pengemudi dari perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online bahwa mereka memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Maka perlu lebih jauh lagi menganalisis mengenai hubungan hukum antara pengemudi dengan penyedia aplikasi transportasi online. Penulisan ini merumuskan dua permasalahan, yaitu: bagaimana hubungan hukum diantara perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online dengan driver yang timbul dari adanya perjanjian berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan bagaimana akibat hukum yang timbul dari adanya perjanjian antara perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online dengan driver berdasarkan undang-undang ketenagkerjaan. Metode penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif. Hasil dari penulisan ini yaitu tidak terdapat hubungan hukum antara driver dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online, maka takibat hukum yang timbul yaitu tidak adanya perlindungan hukum bagi driver.
Kata Kunci: hubungan hukum, perusahaan jasa transportasi, aplikasi online, driver.