PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023 KABUPATEN GIANYAR PASCA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SERENTAK DI BALI
Abstract
Perencanaan pembangunan daerah adalah salah satu bagian dari urusan pemerintah daerah dalam kewenangannya mengatur urusan rumah tangga dari daerah itu sendiri. Dalam perencanaan pembangunan daerah, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berdurasi (5) lima tahun setelah daerah tersebut menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah proses penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar pasca pemilihan umum kepala daerah di bali dan faktor-faktor apa saja yang menghambat dalam proses penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode yang dilakukan dengan penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat. Penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar diwajibkan penyusunannya berdasarkan ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Berbagai proses tahapan yang terdapat dalam ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 wajib ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Gianyar sebagai pelaksananya. Adapun faktor penghambat penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Gianyar adalah kurangnya penegakan hukum pada lingkungan organisasi perangkat daerah, tidak efektif nya sistem informasi pembangunan daerah dan masyarakat desa yang masih belum memahami pentingnya prioritas pembangunan dan penyelarasan perencanaan.
Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pemilihan Umum Kepala Daerah