PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA

  • Ni Komang Devi Yurisia Dharmawati
  • I Wayan Parsa

Abstract

            Pedagang kaki lima adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap. Kegiatan PKL menggangu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.


            Yang menjadi pokok bahasan dalam penulisan ini adalah pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terhadap pedagang kaki lima di Kabupaten Gianyar, serta hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah tersebut terhadap pedagang kaki lima di Kabupaten Gianyar.


            Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris, dengan mengkaji permasalahan dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta berdasarkan data yang diperoleh langsung melalui pengamatan di lapangan dan wawancara dengan dinas terkait.


      Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 terhadap pedagang kaki lima di Kabupaten Gianyar sudah dilaksanakan, baik itu upaya penegakan hukum Preventif maupun Represif namun belum sepenuhnya berjalan dengan baik dikarenakan ada beberapa faktor penghambat diantaranya faktor hukumnya sendiri, faktor sarana transportasi serta faktor dari masyarakat. Selain itu dalam hal pemberian sanksi terkait pelanggaran bagi pedagang kaki lima belum sepenuhnya diterapkan khususnya pemberian sanksi pidana.


 


Kata Kunci: Pedagang Kaki Lima, Penegakan Hukum, Ketertiban Umum

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-06-21
How to Cite
DHARMAWATI, Ni Komang Devi Yurisia; PARSA, I Wayan. PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 5, p. 1-15, june 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/50305>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles