PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS BARU DI INDONESIA
Abstract
Pada tahun 2013 artis terkenal di Indonesia yaitu Raffi Ahmad tersandung kasus penyalahgunaan narkotika, namun narkotika yang dibawah kekuasaan Raffi Ahmad tersebut tidak tercantum dalam jenis-jenis obat-obatan terlarang seperti yang tertuang di dalam UU Narkoba, yaitu derivate catinon. Maka berdasarkan hal tersebut tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah derivate catinon diatur dalam UU Narkoba dan bagaimana pengaturannya di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dikarenakan adanya kekosongan norma hukum mengenai derivate catinon. Adapun yang menjadi hasil penelitian yaitu penerapan pidana terhadap Raffi Ahmad yang menggunakan narkoba jenis baru memang tidak dapat dilakukan sepenuhnya mengingat hal tersebut tidak tertuang di dalam Perundang-Undangan di Indonesia. Dikarenakan banyaknya peredaran narkoba jenis baru yang belum tertuang dalam UU maka perlu dibuat sebuah aturan dimana setiap zat-zat yang memenuhi unsur-unsur yang tertuang dalam ketentuan narkoba dapat dipidana dengan ketentuan sanksi yang tertuang dalam Undang-Undang tentang narkotika tersebut.
Kata kunci: Narkotika, Hukum Pidana, Pemidanaan.