ANALISIS KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DI DESA PEMOGAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN
Abstract
Peraturan yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan (BPD) tidak menjanjikan bahwa kinerja BPD dapat berjalan dengan baik. Sehingga adanya aspirasi masyarakat yang seharusnya ditampung dan disalurkan oleh BPD menjadikan tanggungjawab BPD harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Peraturan tentang BPD belum sepenuhnya menjadikan aspirasi masyarakat sebagai acuan dalam pelaksanaan kinerja BPD. Untuk itu menjadikan penulisan ini ingin mengetahui bagaimana sebenarnya kinerja BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum yuridis empiris yakni melakukan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Selain itu penulisan ini menggunakan bahan hukum primer yang dilakukan dengan cara wawancara langsung terhadap pihak terkait sedangkan bahan hukum sekunder adalah buku-buku, data-data yang sudah terdokumenkan dalam bentuk dokumen tertulis, catatan atau dokumen-dokumen resmi instansi pemerintah yang dipublikasikan, jurnal yang berkaitan dengan pembahasan kemudian dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, salah satu fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah menyerap aspirasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Adanya proses input, output, outcome, benefit, dan impact akan dijadikan acuan dalam penulisan ini. Faktor yang mempengaruhi kinerja BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Pemogan dapat berupa faktor internal dan faktor eksternal.
Kata Kunci : Kinerja, Badan Permusyawaratan Desa, Menampung, Menyalurkan Aspirasi Masyarakat