PENGENAAN SANKSI DALAM PENATAAN RUANG DI INDONESIA
Abstract
Pada aspek tata ruang yang tujuannya adalah untuk menertibkan tata ruang dan mengendaliakan terhadap pemanfaatan ruang di Indonesia. Namun, realitanya masih banyak permasalahan yang terjadi terkait dengan proses pelaksanaan penataan ruang tersebut. Salah satu penyebabnya adalah pelanggaran terhadap ruang itu sendiri dan lemahnya penegakan hukum atau “law enforcement” khususnya pada penegakan terhadap pengenaan sanksi. Oleh karena itu, perlu ditinjau mengenai bentuk-bentuk pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia dan seberapa jauh keefektifan pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia yang mana merupakan sebagai upaya untuk mewujudkan adanya tertib tata ruang. Dalam jurnal ini, penulis memakai metode penelitian yuridis normatif, yang mana merupakan suatu penelitian dengan menelaah dan menganalisa terhadap pasal-pasal yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, penulis menemukan adanya kekaburan dan kekosongan terhadap norma yang ada. Untuk itu, kesimpulan dari jurnal ini adalah bahwa bentuk-bentuk pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia terdiri dari sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana dan efektivitas terhadap pengenaan saksi dalam penataan ruang di Indonesia bahwa dapat dikatakan pengaturan tehadap pengenaan sanksi tersebut belum bisa dikatakan efektif, dikarenakan norma yang mengatur mengenai sanksi tersebut menimbulkan kekaburan dan sekaligus secara tidak langsung adanya kekosongan norma.
Kata Kunci : Efektivitas, Sanksi, Penataan Ruang, Tertib Tata Ruang.