KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Abstract
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara baru yang lahir pada amandemen ketiga UUD 1945. Dibentuknya DPD dimaksudkan untuk merubah sistem parlemen Indonesia, yang pada awalnya unikameral dimana kedudukan MPR sebagai lembaga paling tinggi menjadi bikameral yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Pembentukan DPD bertujuan supaya mekanisme check and balances dapat berjalan seimbang antara kebijakan pusat dan daerah. Penulisan ini lebih fokus mengenai proses DPD dalam pembentukan undang-undang yang pada prakteknya DPD memiliki ketimpangan dengan DPR. Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah yuridis normatif.
Berangkat dari hal tersebut diangkat dua rumusan masalah yaitu bagaimana kedudukan DPD dalam proses pembentukan undang-undang dan bagaimana kewenangan DPD pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014. Kesimpulan dari penulisan ini, pertama kedudukan DPD masih lemah dalam pembentukan undang-undang, kedua setelah adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014 menyetarakan kedudukan DPD, DPR dan Presiden dalam pembentukan rancangan undang-undang dan MK menegaskan pembahasan rancangan undang-undang dalam model Tripartit. Saran dari penulisan ini, pertama pembentuk undang-undang harus memperhatikan kewenangan DPD dibidang legislasi yang diputuskan oleh MK, kedua adanya revisi terhadap pasal 20 ayat (2) UUD NRI tahun 1945.
Kata Kunci : DPD, Kedudukan, Pembentukan Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi