Pengaturan Terhadap Hak Penentuan Nasib Sendiri Negara Timor Leste Di Tinjau Dari Hukum Internasional
Abstract
Pengakuan sebagai bangsa (recognition of nations) baru banyak dibicarakan setelah perang dunia I. Negara-negara multinasional mulai memperjuangkan kemerdekaan untuk menentukan nasib mereka sendiri contohnya Timor Leste. Untuk menentukan secara bebas status politiknya maka Timor Leste berpatokan dengan hak penentuan nasib sendiri sesuai dengan hukum internasional. Dalam karya ilmiah ini akan membahas tentang apakah hak menentukan nasib sendiri ( the right of self determination) rakyat Timor Leste tidak bertentangan dengan hukum internasional. Tujuan dari penulisan ini adalah menjadikan karya ilmiah ini sebagai bahan bacaan serta dapat mengetahui aturan yang mendasari hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa menurut hukum internasional dan hak menentukan nasib sendiri (The Rigth Of Self Determination) rakyat Timor Leste tidak bertentangan dengan hukum internasional. Dalam menyelesaikan karya ilmkiah ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan aturan yang mendasari untuk mendapatkan hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa menurut hukum internasional dimuat pada pasal 1 Kovenan Hak sipil dan Politik (ICCPR) serta Artikel PBB. Hak menentukan nasib sendiri (the rigth of self determination) rakyat Timor Leste legal secara hukum internasional.
Kata Kunci : Pengaturan; Nasib Sendiri; Hukum Internasional