PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN TERHADAP KONSUMSI TENAGA LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 80/PUU-XV/2017
Abstract
Ketersediaan energi listrik merupakan penunjang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan bertambahnya konsumen tenaga listrik yang dapat menyokong penerimaan Pajak Penerangan Jalan. Namun, pemungutan Pajak Penerangan Jalan ini dianggap merugikan para pengusaha. Oleh karenanya, pembuatan tulisan ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai ruang lingkup obyek dari Pajak Penerangan Jalan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pengenaan Pajak Penerangan Jalan terhadap konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017. Metode penelitian yang dipergunakan dalam tulisan ini yaitu metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan fakta. Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil tulisan ini yaitu adanya kekaburan norma pada ketentuan mengenai Pajak Penerangan Jalan yang mengakibatkan terjadinya multitafsir karena dicampuradukannya kategori peruntukan dan sumber tenaga listrik, walaupun demikian pengenaan pajak terhadap konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri yang dalam hal ini merupakan obyek Pajak Penerangan Jalan memang dapat dilakukan selama diatur dalam undang-undang. Adapun saran yang dapat diberikan yaitu perlu adanya rekonstruksi terhadap ketentuan Pajak Penerangan Jalan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar menjadi lebih relevan dan terciptanya kepastian hukum.
Kata Kunci: Pajak Penerangan Jalan, Konsumsi Tenaga Listrik, Putusan Mahkamah Konstitusi