AKSESIBILITAS SEBAGAI BENTUK KEMANDIRIAN BAGI DIFABEL DALAM MENGGUNAKAN FASILITAS PELAYANAN PUBLIK PADA PERBANKAN
Abstract
Aksesibilitas Aksesibilitas dalam pelayanan publik seharusnya dimiliki pada setiap fasilitas gedung pelayanan publik serta aksesibilitas pada transportasi umum guna memudahkan para difabel untuk melakukan aktivitas pelayanan publik. Perlindungan dan pengaturan mengenai aksesibilitas dalam hal pelayanan publik mendapatkan perhatian serius dalam hal menjunjung tinggi harkat dan martabat serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penulisan ini merumuskan dua permasalahan, yakni: bagaimana pengaturan aksesibilitas bagi difabel sebagai bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara dan bagaimanakah aksesibilitas bagi difabel dalam melakukan pelayanan publik pada perbankan . Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal adalah metode penulisan hukum normati yang menggunakan pendekatan konsep hukum serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Penulisan jurnal ini menyimpulkan bahwa aksesibiltas bagi difabel telah dijamin oleh negara, terutama dalam hal pelayanan publik. Aksesibilitas sangat dibutuhkan oleh para difabel dalam melaksanakan segala bentuk aktifitasnya terutama dalam hal pelayanan publik pada perbankan
Kata Kunci: Aksesibilitas, Difabel, Pelayanan Publik