ANALISIS KONTEKSTUALITAS KOMUNIKASI POLITIK PEMILIHAN UMUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Abstract
Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia cenderung disoroti sebagai konflik yang terjadwal apabila tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. kendatipun serangkaian peraturan telah dibuat untuk menyelesaikan persoalan pemilu, namun juga tidak selesai, bahkan masih banyak pihak yang secara terang-terangan menampilkan perannya dalam melanggar ketentuan tersebut tetapi belum ditindak. Penyurusan jurnal yang ditujukan untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah diantaranya (1) Bagaimana pengaturan normatif terkait kontekstualitas komunikasi politik di Indonesia dalam perspektif hukum tata negara? (2) Bagaimana stabilitas komunikasi Politik antar partai di Indonesia jelang Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024 tahun 2019?. Tujuan penyusunan jurnal ini adalah dapat menguraikan dasar yuridis yang menjadi indikator dalam menentukan kontekstualitas komunikasi politik yang meliputi unsur waktu, situasi dan kondisi serta sarana dan prasarana. Dapat mendeskripsikan stabilitas komunikasi politik antar partai dengan meninjau dari aspek rivalitas dan platform partai jelang Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian normatif didukung dengan pendekatan analisis dan sintesis, pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Hasil akhir penyusunan jurnal ini bermuara pada kesimpulan bahwa (1) Kontekstualitas pelaksanaan pemilu di Indonesia telah ditentukan dari beberapa sudut pandang yakni waktu, sistem kampanye, sarana kampanye, wujud dan sifat pelaksanaannya; sedangkan (2) adanya ketidakstabilan dalam pelaksanaan pemilu 2019 mendatang oleh karena terjadinya sistem koalisi yang melatarbelakangi gerakan oposisi melalui gerakan #gantipresiden.
Kata Kunci : Survei, pemilihan umum, demokrasi, kontekstualitas, komunikasi politik.